Sat. Apr 20th, 2024

Plantarum Online

Tahu, Tanggap, Tandang

CEKAMAN KAPITALIS DI TANAH SUBUR BERTAJUK AGRARIS

4 min read
Ilustrasi : Canva.com

Menurut Bernstein tahun 2010, relasi sosial antara produksi dan reproduksi dalam ekonomi politik agraria teridentifikasi kedalam 4 pertanyaan. Yakni, siapa memiliki apa? Siapa melakukan apa? Siapa mendapatkan apa? Dan apa yang mereka lakukan dengan itu?. Jikalau lebih disederhanakan lagi, dari situ bisa kita lihat bahwa masyarakat kita tidak dapat menutup mata terhadap sumber persoalan bagi petani baik itu di Indonesia maupun di negara lain tidak terlepas dari hubungan sosial-produksi yang timpang. Dapat pula kita lihat bahwa ketika membicarakan hubungan sosial-produksi yang timpang, dalam produksi dan reproduksi pertanian, tidaklah bisa kita berbicara dari satu perspektif saja. Membicarakan petani, maka secara bersamaan kita juga berhadapan dengan pemain lain. Sehingga, dari sedikit pengantar tersebut dapat dijadikan dasar untuk menganalisa sumber potensi permasalahan dari aktor-aktor yang bermain dalam pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Bagi Bernstein hal ini disebut sebagai “Dinamika Kelas”. Maka, pertanyaan selanjutnya. Bagaimanakah dinamika kelas sendiri bisa dipetakan sehingga dapat berpengaruh dalam perubahan agraria baik secara strukturnya maupun kekuasaan dan kepemilikan bentang alamnya?

Untuk bisa melihat peranan dinamika kelas dalam kehidupan petani, kita bisa melihat dalam sebuah ekosistem sosial pertanian. Pada saat petani memproduksi sumber daya pertaniannya, katakanlah jagung. Maka, hubungan sosial-produksi dan reproduksi pertanian bisa memotret posisi petani jagung ketika berhadapan dengan pemain lain dalam satu ekosistemnya. Misalkan, si petani jagung memproduksi jagung tersebut hingga nantinya dijual kepada tengkulak. Maka artinya, dalam hal ini ia berhadapan dengan tengkulak. Berangkat dari premis tersebut, jika merujuk pada pernyataan Russel (1989) “Hubungan sosial produksi terdiri dari hubungan antara satu aktor dengan aktor lainnya. Hubungan sosial tersebut mencakup pemilikan (property), hubungan kekuasaan (power) dan pengawasan (control) dalam penguasaan aset produktif masyarakat, serta hubungan antarkelas masyarakat”. Maka secara alami, potensi kelas sosial yang rentan dalam pertanian telah terbentuk pada hubungan sosial antara petani jagung dan tengkulak.

Petani yang terjebak dalam lingkaran ekosistem ini, bisa berpotensi untuk berdiri sebagai subjek pada proses dispossession atau perampasan dan marginalisasi yang merupakan buah kerja dari mekanisme kapitalis. Agar lebih mudah dibayangkan, dapat dicontohkan dalam beberapa kasus sistem transaksi antara petani dan tengkulak yang saya temui di beberapa desa di Kabupaten Lumajang. Misal, sebagai modal produksi pertanian, petani kecil dipinjami modal oleh tengkulak. Maka ketika panen, mau tidak mau petani harus menyetorkan hasil pertaniannya kepada tengkulak yang meminjaminya modal tersebut untuk menutupi hutangnya ketika masa tanam yang lalu. Bagi petani, langkah penyetoran hasil pertanian kepada tengkulak tersebut adalah sebuah langkah untuk menjamin pinjaman modal di periode selanjutnya tetap turun. Begitu hal itu terjadi, ketergantungan petani kepada tengkulak mulai terbentuk. Ketika petani tidak bisa memilih kepada siapa ia akan menyetorkan hasil pertaniannya karena tanggungan hutang modal tersebut, maka tengkulak akan bermain dengan mematok harga semena-mena bahkan terpaut selisih jauh dari pasaran. Hal ini juga tak lepas dari kepentingan tengkulak untuk tetap menekan kondisi ekonomi petani kecil. Agar, pada periode tanam selanjutnya, petani akan kembali berhutang modal kepadanya. Petani benar-benar akan terjebak dalam putaran roda tersebut. Hal ini dipertegas melalui Studi Hasanuddin (2009) tentang Akar Penyebab Kemiskinan Petani Hortikultura di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung menjelaskan bahwa “Petani dapat jatuh miskin karena keterikatan dengan tengkulak. Ketergantungan yang tinggi petani pada tengkulak menyebabkan petani tidak memiliki pilihan lain. Petani hanya memilih satu tengkulak dalam menjual hasil panen meski harga belinya begitu rendah. Di samping itu, karena adanya modal dari tengkulak, petani tidak dapat bertindak apa – apa.”

Meskipun dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa “Pemerintah berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta” (pasal 13 ayat 2) praktik semacam hubungan sosial antara petani dan tengkulak ini merupakan fenomena yang benar-benar nyata dimasyarakat kita. Dikutip dari jurnal Jaringan Sosial Petani Dalam Sistem Ijon Pada Pertanian di Desa Pegenteran Kecamatan Pulosari Kabupaten pemalang, yang diterbitkan pada tahun 2017, Pak Sarjono seorang polisi dan tengkulak mengilustrasikannya dan mengatakan “…misalnya tani kan, tengkulaknya tanya, butuh apa?.., ya diberi modal oleh tengkulaknya tu kan, nanti barangnya ke saya, akhirnya kan harganya ditekan serendah mungkin, kan seperti itu…” (Pak Sarjono, 41th, Polisi Desa dan Tengkulak, 30 Maret 2016). Hal ini bukan tidak mungkin berpotensi menyulut meledaknya angka kemiskininan didesa. Seperti yang disebutkan oleh Data Badan Pusat Statistika (BPS) pada Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa 49% rumah tangga miskin menggantungkan hidupnya di pertanian.

Kerangka diatas merupakan salah satu faktor dari adanya perubahan agraria dari segi struktur dan bentang alamnya. Seperti pernyataan Henri Bernstein dalam bukunya yang berjudul Dinamika Kelas dan Dalam Perubahan Agraria menyatakan “Perubahan hubungan sosial produksi dimulai ketika petani bersentuhan dengan kapitalisme yang kemudian melahirkan akumulasi primitif”. Dengan adanya kasus yang dicontohkan tadi, bisa terlihat bahwa pernyataan Bernstein benar adanya. Dampak lain juga akan menimbulkan permasalahan berupa lepasnya alat produksi petani yang memiliki implikasi pada fungsi tanah akan tunduk pada agenda yang lebih besar. Dalam konteks perubahannya, perubahan struktur agraria memposisikan petani sebagai supporting system dan pelayan kepentingan kapital. Bukan tidak mungkin hubungan sosial-produksi petani seperti diatas akan jatuh pada agenda yang lebih besar. Misal, didasari dari siklus hutang piutang yang terus menjerat petani akan jatuh puncaknya, ketika kepemilikan alat produksi pertanian (lahan) berpindah tangan kepada aktor yang lebih superior dalam hal ini adalah peminjam modal. Sehingga, untuk menjawab 4 pertanyaan identifikasi tadi maka bisa dijawab dengan Siapa memiliki apa? “petani memiliki alat produksi”. Siapa melakukan apa? “Tengkulak melakukan praktik peminjaman modal pada petani.” Siapa mendapatkan apa? “tengkulak mendapatkan kemenangan penekanan kondisi petani.” Dan apa yang mereka lakukan dengan itu? “tengkulak memanfaatkannya untuk berperan dalam proses dispossession alat produksi yang dimiliki petani.”

Penulis : M. ‘Ubaidillah I.

Editor : Diana Anggraeni Puspitaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *