Sat. Dec 7th, 2024

Plantarum Online

Tahu, Tanggap, Tandang

Revitalisasi Tujuan Ospek Perguruan Tinggi Indonesia

6 min read
Oleh: Ahmad Fikri Haikal

Mahasiswa merupakan sebutan bagi individu yang sedang menjalani masa pendidikan di suatu perguruan tinggi. Seluruh perguruan tinggi Indonesia pada masa-masa awal penerimaan mahasiswa mengadakan Orientasi Studi Pengenalan Kampus yang seringkali disingkat ospek. Ospek sendiri sudah menjadi seperti kegiatan rutin tahunan untuk menyambut mahasiswa baru. Tujuan ospek pada umumnya untuk mengenalkan mahasiswa baru tentang kehidupan di universitas atau perguruan tinggi tersebut, seperti visi, misi, kurikulum, akademik dan lain lainya. Beberapa perguruan tinggi di Indonesia menerapkan pembagian ospek menjadi tiga bagian, yaitu universitas, fakultas, dan jurusan. Kegiatan ospek universitas biasanya dilakukan beberapa hari saja, dilanjutkan ospek fakultas yang umumnya dilaksanakan pada hari libur masa aktif perkuliahan (Sabtu atau Minggu) dan ospek jurusan yang kebanyakan diadakan beberapa hari atau minggu pada saat liburan.

Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenristekdikti) No. 38 tahun 2000 menyatakan bahwasanya, pengenalan program pendidikan di perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional hanya boleh dilaksanakan dalam rangka kegiatan akademik oleh pimpinan perguruan tinggi. Keputusan tersebut mengisyaratkan bahwa seluruh kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan akademis diilegalkan atau tidak boleh dimasukkan dalam agenda ospek. Pelaksanaan ospek kini sudah tidak boleh lagi menyisipkan kekerasan baik fisik, verbal dan mental pada mahasiswa baru. Pelanggaran ini telah diatur dan tercantum resmi pada surat edaran dari Kemenristekdikti Nomor 096/B1/SK/2016 tentang Pengenalan Kehidupan Kampus bagi mahasiswa baru pada asas pelaksanaan pengenalan mahasiswa yaitu asas humanis bahwa kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan berprinsip persaudaraan dan anti kekerasan. Seperti dilansir dari media Detiknews, Menteri Ristekdikti M. Nasir juga menegaskan bahwa para rektor harus bertanggung jawab jika terjadi kekerasan pada kegiatan ospek di kampus.

Menurut hasil penelitian seorang mahasiswa Universitas Airlangga, Ilma Nuriana menyimpulkan bahwa kekerasan sendiri didefinisikan sebagai bentuk tindakan  yang melukai, membunuh, merusak, dan menghancurkan lingkungan. Namun kekerasan tidak selalu dilakukan terang-terangan secara kasatmata dalam bentuk penganiayaan atau pembunuhan, misalnya kekerasan dapat terjadi secara halus ataupun mematikan. Seperti konflik tidak harus terlihat dalam relasi sosial. Secara umum kekerasan terbagi menjadi beberapa bentuk, diantaranya kekerasan secara fisik seperti kekerasan seksual, penyiksaan, pemukulan hingga pembunuhan. Kekerasan verbal seperti melakukan penghinaan, mencemooh, melabeli seseorang atau kelompok tertentu, membentak dan meneriaki. Ulfa dalam penelitiannya juga menyimpulkan dalam proses pembelajaran juga terdapat kekerasan yang disebut kekerasan simbolik yang berarti suatu jenis kekerasan yang oleh korbannya tidak dilihat atau dirasakan sebagai kekerasan, tetapi sebagai sesuatu yang diterima secara alamiah dan wajar. Biasanya kekerasan ini dilakukan oleh dengan kekuasaan tinggi yang dapat mendoktrin suatu kekerasan menjadi hal yang dianggap bukanlah suatu kekerasan.

Mahasiswa,  khususnya  mahasiswa  baru merupakan kelompok yang sedang mengalami masa transisi dari siswa ke status yang lebih tinggi yaitu mahasiswa. Awal-awal memasuki perguruan tinggi, mahasiswa baru dihadapkan beberapa perubahan, seperti harus meninggalkan tempat tinggal asal, mandiri dalam mengambil keputusan, berkompetensi dengan standar yang baru, meningkatnya beban tugas, perubahan interaksi dengan keluarga dan perubahan kehidupan sosial. Bagus, salah satu mahasiswa baru Fakultas Pertanian Universitas Jember menuturkan, “ Awalnya sih sama seperti mahasiswa lain, kita susah nyesuain diri karena masih belum terbiasa, seperti jauh dari orang-orang terdekat dan susah nyesuain sama tugas-tugas yang setiap harinya selalu ada”. Proses adaptasi yang dijalani mahasiswa baru perlu dibantu dengan adanya suatu pengenalan mengenai kehidupan kuliah yang akan dijalani agar mahasiswa lebih siap dan mempunyai   bekal   untuk   menjalani kehidupan kampus. Maka dari itu kegiatan ospek merupakan momentum bagi mahasiswa baru untuk lebih mengenal kehidupan akademik di perguruan tinggi.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenristekdikti menyusun panduan umum pada surat edaran Nomor 253/B/SE/VII/2016 yang berisi regulasi pada ospek seperti hal-hal yang harus dihindari saat ospek, penanggung jawab ospek di perguruan tinggi, materi-materi yang disampaikan pada saat ospek untuk membentuk karakter mahasiswa yang utuh, sukses studi, serta siap menghadapi tantangan masa depan. Pihak universitas diberi kewenangan menyusun kegiatan sesuai agenda yang telah direncanakan, namun dengan berdasarkan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Kemenristekdikti, namun kenyataan di lapang banyak yang tidak sesuai dengan batasan- batasan ataupun aturan yang telah diberikan. Beberapa panitia dari pelaksana ospek tidak begitu memperhatikan terhadap aturan yang telah diberikan khususnya panitia yang memang dibentuk untuk mendisiplinkan mahasiswa baru atau sering disebut Komisi Disiplin (Komdis) yang tak jarang baik sadar atau sebagai bentuk kehilafan mereka mendisiplinkan mahasiswa dengan cara kekerasan, baik dengan fisik maupun verbal seperti dimarahi, diteriaki ataupun dibentak- bentak  sehingga  hal  tersebut  tentu   melanggar t e rhadap batas an yang d i ber i kan  o l eh Kemenristekdikti.

Memang  sudah  tidak  asing  lagi  bahwa   di Indonesia ospek diidentikkan dengan kekerasan. Sejarah mencatat terdapat banyak kekerasan yang terjadi pada kegiatan ospek sampai pada taraf fatal bahkan  kriminal,  seperti  dilansir  pada  media Liputan6.com tentang kematian Fikri Dolas Mantya pada Oktober 2013. Korban merupakan Mahasiswa Baru Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang tewas diduga karena mengalami kekerasan saat kegiatan ospek. Melansir pula dari Detiknews tentang kematian mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI Makassar, Sulawesi Selatan, Rezky Evienia Syamsul tahun 2016 meninggal dunia akibat perpeloncoan yang meliputi push up, sit up dan back up karena tidak bisa menjawab pertanyaan pada saat jurit (red: kegiatan malam). Jurit (red: kegiatan malam) berisi agenda perjalanan yang dilakukan di alam bebas pada malam hari dan pada biasanya diisi dengan tantangan, permainan, uji nyali dan seringkali memang banyak kekerasan yang terjadi pada fase ini. Sebenarnya sudah banyak kasus kekerasan, intimidasi, dan perpeloncoan. Akan tetapi tidak seorang pun secara nyata membongkar kedoknya. Tidak banyak yang berani menyuarakan pendapatnya karena terkungkung struktur yang lebih tinggi dan anggapan bahwa kekerasan pada ospek sudah lumrah dilakukan.

Setiap mahasiswa baru memiliki  kepribadiadan faktor-faktor lingkungan yang berbeda. Bisa saja kekerasan mental dan psikologis akan berdampak negatif terhadap terbentuknya kepribadian mahasiswa yang cenderung keras dan radikal atau sebaliknya menjadikan mahasiswa baru menjadi pribadi yang pengecut karena seringnya mendapat tindakan kekerasan mental, seperti bentakan dan pengancaman. Meski tidak dapat disangkal bahwa berbagai tekanan terkadang bisa menggangu kesehatan mental seperti stress, namun tidak semua stres itu buruk. Stres  menurut  hasil  penelitian  Qurrota  A'yuni Fitriana sebenarnya terbagi menjadi dua jenis. Pertama yaitu eustress, yaitu stres positif yang dapat meningkatkan kesiagaan mental dan motivasi untuk lebih maju, seperti menjadi ketua organisasi atau karena perubahan status dan tanggung jawab yang baru. Kedua adalah distress , yaitu stress negatif yang mendorong individu kehilangan rasa aman, putus asa, kehilangan harapan, dan mengalami kekecewaan. Hal ini dirasakan sebagai suatu keadaan individu mengalami rasa cemas, ketakutan, khawatir, gelisah hingga individu mengalami keadaan psikologis yang negatif, menyakitkan, dan timbul keinginan untuk menghindarinya. Tentu tekanan dalam ospek harus diberikan kepada mahasiswa baru agar lebih disiplin dan siap menghadapi kesulitan yang akan dihadapi di kampus, namun haruslah sesuai proporsi dan masuk akal untuk meningkatkan kesiapan mahasiswa menjalani kehidupan kampus. Menilik kembali pada tujuan ospek, maka isi dari kegiatan ospek harus sesuai regulasi dari Kemenristekdikti sebagai pertimbangan, mengingat ospek adalah agenda pengenalan kehidupan suatu perguruan tinggi yang dasarnya adalah suatu kegiatan akademik.

Mustafa Lutfi dan Abdul Halim Fathani dalam buku Hitam Putih Pendidikan memberi tawaran tentang Penyempurnaan dalam memantapkan pengelolaan ospek yang perlu dilakukan, diantaranya pertama menyusun pedoman penyelenggaraan ospek yang lebih komprehensif sesuai dengan kaidah pendidikan dengan memperjelas deskripsi tentang ospek yang sebenarnya, merumuskan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, merinci materi yang perlu disampaikan, menetapkan pola pengorganisasian pengelolaannya dan mengagendakan program- program tambahan yang telah berkembang di perguruan tinggi sepanjang memenuhi syarat pendidikan dan bermanfaat untuk meningkatkan kreativitas dan aktualisasi mahasiswa dan dipandang penting untuk diselengarakan. Hal ini sejalan dengan hakikat masyarakat ilmiah dan prinsip otonomi perguruan tinggi.

Kedua, mencari berbagai kesepakatan dan upaya untuk  meniadakan  praktik  perpeloncoan dan segala bentuknya, diantaranya mensosialisasikan ospek dalam arti yang sebenarnya kepada civitas akademika diperguruan tinggi dan masyarakat luas baik melalui orang tua, mahasiswa, maupun media massa, mencegah terjadinya acara tambahan yang biasanya diusulkan mahasiswa dengan tidak menjelaskan tujuan, sasaran, materi, serta mekanisme kerjanya, memberikan keberanian bagi mahasiswa baru dan orang tua untuk menolak praktik perpeloncoan yang dilakukan oleh mahasiswa senior. Tujuan awal diselenggarakan ospek akan dapat tercapai atau tidak melenceng dari yang disepakati, apabila kedua belah pihak dapat menjalin kerjasama, artinya baik dari pihak panitia maupun peserta sama-sama menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab, untuk mencapai tujuan yang bernilai positif.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *