Fri. Oct 11th, 2024

Plantarum Online

Tahu, Tanggap, Tandang

PERSMA DIBUNGKAM, PERSMA MELAWAN

5 min read

Telah terjadi kasus represif yang dialami oleh LPM Suara USU pada bulan maret 2019. Kasus tersebut ramai diperbincangkan oleh khalayak pers se-Indonesia dan dibahas tuntas dalam Suarausu.co. Kasus represif lainnya juga dialami LPM Teropong Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) pada bulan oktober 2019. Menurut KBBI represif memiliki arti mengekang, menekan, menahan atau menindas. Selain LPM Suara USU, masih banyak lagi LPM yang mengalami tindakan represif. Tahun 2016 litbang (Penelitian dan Pengembangan) PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) nasional mencatat 88 kasus represif yang dialami persma, terdapat 9 kasus represif dalam bentuk fitnah, intimidasi, kriminalisasi, pelecehan, pembatalan izin, pembekuan, pembredelan, pembubaran acara dan perusakan karya. Kasus represif terbaru yang dialami kedua LPM diatas merupakan tambahan catatan baru dari kasus represif yang dialami persma.

Represif bisa berasal dari eksternal maupun internal, yang dimaksud eksternal adalah pihak dari luar kampus seperti kepolisian. Kasus represif dari eksternal baru terjadi beberapa bulan lalu yang dialami oleh LPM Teropong PENS, dimana diskusi mengenai Framing Media & Hoaks dengan judul : Papua dalam Perspektif Media Arus Utama dibubarkan oleh aparat kepolisian. Diskusi tersebut dibubarkan karena aparat kepolisian beralasan bahwa kegiatan yang diadakan di dalam kampus harus seizin kepolisian. Padahal dalam Pasal 10 ayat 4 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menjelaskan bahwa pemberitahuan secara tertulis kepada Polri tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan. Hal ini menggerakkan LPM Teropong untuk menyatakan sikap melalui pers rilis dengan menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk represifitas aparat yang membatasi kebebasan mimbar akademik di dalam kampus. Pihak yang melakukan represif dari internal adalah pihak kampus, seperti yang dialami LPM Suara USU. Bentuk represif yang diterima LPM Suara USU berupa pencabutan surat keanggotaan Suara USU oleh rektor USU secara sepihak dan rektor USU pun juga memerintahkan supaya anggota Suara USU meninggalkan ruangan sekretariatnya tanpa membawa dan merusak aset USU.

Melihat kasus represif yang dialami oleh Persma, menjadi timbul pertanyaan. Sebenarnya apa peran persma dalam lingkungan kampus? Ketika persma mulai menjalankan tugasnya mereka dibilang sok tahu. Selalu timbul pertanyaan, apa persma harus mencari hal-hal jelek yang ada di kampus?. Untuk menjawab pertanyaan ini maka merujuk pada pasal 28 UUD 1945 tercantum pada pasal 28F yaitu setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal ini dapat diartikan bahwa seorang persma bukan hanya sekedar sok tahu atau ingin menjelek-jelekkan kampusnya, tetapi persma di lingkungan kampus berperan sebagai kontrol sosial, mengawasi penyelenggara birokrasi kampus dalam melaksanakan Undang-Undang PT (Perguruan Tinggi). Selain itu, persma juga menjalankan hak yang telah diberikan sebagai seorang manusia yaitu hak asasi manusia.  

Persma yang mengalami represif tidak sendiri, tetapi persma memiliki wadah yang akan siap membela yaitu PPMI. Moh. Fathoni dkk. (2012) dalam bukunya menyatakan bahwa PPMI hadir sebagai salah satu cara yang tepat untuk menghimpun diri, mempertegas posisi pers mahasiswa dan juga sebagai alternatif dalam menampung keluh kesah emosional yang gerah dan letih dengan isu-isu politik dan kekuasaan. PPMI berfungsi sebagai pembela disaat pers mahasiswa mengalami tindak represif, pelindung untuk independensi pers mahasiswa, dan juga sebagai tempat untuk mempererat tali persaudaraan diantara para pegiat pers mahasiswa. Melihat dari fungsi dan pernyataan tersebut apabila pers mahasiswa mengalami kasus represif, advokasi yang dapat ditempuh ada dua cara yaitu non-litigasi dan litigasi tercantum dalam buku Pedoman Teknis Advokasi.

            Advokasi non litigasi adalah advokasi yang dilakukan di luar dari proses hukum atau pengadilan. Advokasi tersebut antara lain konsultasi, mediasi, negosisasi, konsiliasi, dan penilain ahli. Seorang pers mahasiwa dalam melakukan advokasi harus memiliki kemampuan lobbying dan bernegosiasi. Selain itu, pers mahasiswa juga perlu memiliki kedekatan dengan beberapa jaringan seperti organisasi profesi AJI (Aliansi Jurnalis Independe), PFI, PWI (Persatuan Wartawan Indonesi), akademisi, organisasi mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil lainnya. Hal-hal tersebut harus dilakukan karena dapat memberikan kekuatan yang cukup besar dalam menyelesaikan masalah.

Seperti penanganan kasus pemecatan anggota Suara USU oleh rektor USU Runtung Sitepu karena menulis dan menerbitkan cerpen yang diduga mendukung adanya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Runtung Sitepu langsung meminta Suara USU untuk menghapus cerpen yang diterbitkan, tetapi permintaan tersebut ditolak dan akhirnya Runtung Sitepu tanpa berpikir panjang memecat anggota Suara USU. “Sehari kami dipecat, kami melakukan diskusi terbuka dengan mengundang AJI Medan dan seorang sastrawan”, ujar Yael steffany Pemimpin Umum Suara USU. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk advokasi non-litigasi yang dilakukan Suara USU. PPMI nasional pun sudah menawarkan untuk melakukan audiensi, namun saat itu Suara USU tidak diperkenankan untuk bicara dan justru diminta meninggalkan sekretariatnya. Penawaran PPMI nasional tersebut dilakukan karena pada dasarnya hal pertama yang dilakukan saat pers mahasiswa mengalami represif yaitu pers mahasiswan dengan pelaku harus menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu. Apabila tidak menemui jalan keluar, maka pers mahasiswa dapat melapor kepada PPMI DK (Dewan Kota) untuk melakukan audiensi atau pun mediasi. Apabila penanganan pada tingkatan tersebut gagal,  barulah permasalahan tersebut dapat dilaporkan ke PPMI nasional. Selain itu, langkah advokasi non-litigasi yang dilakukan Suara USU adalah menyurati Komnas HAM dan juga DPRD (Dewan Perwakilan Daerah) Sumatera Utara agar menindaklanjuti kasus tersebut serta melaporkan bahwa tindakan rektor USU merupakan kesewenangan dan bentuk pembungkaman hak berdemokrasi. Rektor USU tidak penah hadir dalam proses mediasi, bahkan sampai pada pelaksanaan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD Sumatera Utara. Advokasi non-litigasi juga dapat dilakukan melalui kampanye media sosial dan aksi turun lapang.

Apabila advokasi non-litigasi yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil, maka pers mahasiswa juga dapat melakukan advokasi litigasi.  Advokasi litigasi adalah advokasi yang dilakukan melalui proses pengadilan atau melalui aparat penegak hukum. Advokasi ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki izin dalam pengadilan yang biasa dikenal dengan advokat atau pun penasehat hukum. Advokasi litigasi dapat ditempuh apabila data-data sudah kuat untuk diproses di pengadilan. Advokasi litigasi berhubungan dengan pengadilan sehingga ada beberapa landasan hukum yang dapat digunakan atau berkaitan dengan penyelesaian sengketa persma. Beberapa landasan hukum tersebut, yaitu Pasal 28 UDD 1945 (Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28F), kode etik PPMI, UU Pers No.40 Tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2), UU KIP No. 14 Tahun 2008 (Pasal 4 ayat 2), UU PT No.12 Tahun 2012 (Pasal 18), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Peraturan kampus berupa Surat Keputusan Pejabat Kampus, Peraturan Organisasi Mahasiswa (AD/ART).

            Upaya-upaya yang telah dijelaskan diatas dapat digunakan sebagai senjata persma dalam membela dirinya apabila mengalami tindakan represif baik dari eksternal maupun internal. Saat ini persma tidak perlu takut untuk memperjuangkan haknya sebagai pers.[]

Oleh: Lara Putri Kartika Dewi

Editor: Famnun Alaina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *