Thu. Apr 25th, 2024

Plantarum Online

Tahu, Tanggap, Tandang

BEBERAPA MAHASISWI FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS JEMBER MENGALAMI TEROR PENGIRIMAN FOTO TIDAK SENONOH OLEH NOMOR YANG TIDAK DIKENAL

3 min read
Ilustrator : Gelang Arum

Selasa, (26/04/22). Beberapa mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Jember diresahkan dengan adanya pesan masuk via WA (red: WhatsApp) dari nomor yang tidak dikenal. Pasalnya, keresahan tersebut dilatarbelakangi oleh pengiriman pesan yang  dilampiri dengan pengiriman foto yang tidak senonoh oleh nomor tidak dikenal tersebut. Korban dari teror pesan yang tidak senonoh ini merupakan beberapa mahasiswi lintas angkatan dari Fakultas Pertanian. Mulai  dari angkatan 2020 sampai dengan angkatan 2018.

Seperti yang diutarakan oleh salah satu korban berinisial AS “Tiba-tiba ada chat masuk. Foto profilnya pakai cewek cantik gitu, pakek jilbab item (red: hitam), bajunya ijo (red: hijau) kalau ngga salah. Cantik banget. Nah, itu tiba-tiba bilang save ya, namaku Shella begitu”. Tidak sampai situ, karena korban tidak mengetahui siapa itu Shella. Korban menanyakan lebih lanjut tentang identitasnya dikarenakan foto profil yang masih asing bagi korban.“Iya maaf ini Shella siapa ya?” Dilanjutkan, korban tidak sempat mendapatkan jawaban identitas lebih lanjut dari Shella, dan justru korban dikirim foto yang tidak senonoh. “Nah tiba-tiba orangnya nih ngirim sesuatu. Ya itulah foto yang tidak senonoh itu.” Merasa kaget dengan pesan yang didapat, korban langsung mem-blokir akun WhatsApp yang baru saja mengirimkannya pesan. “Ya aku kaget lah langsung tak blokir langsung tak laporkan (WhatsApp)”

Hal senada juga dialami WR. Korban lain yang juga menyampaikan rasa ketidaknyamananya setelah mendapatkan pesan tersebut. “Ternyata pas kubuka foto ituuu dan dibawahnya ada teks Gimana menurutmu panjang nya udah cukup belum? Pas kubuka chat-nya langsung dihapus, kemudian dia ngirim emoticon (Tersenyum). Dan aku langsung otomatis blokir nomornya. Dan setelah kutelusuri di Getcontact nomornya udah ga kedaftar di WA. Dan aku udah gasempet mau nge-ss chat WA tersebut.”

Pengakuan nama pelaku dalam chat tersebut juga ditegaskan oleh korban lain berinisial CA. “Awalnya Mengirim Foto. Katanya nomornya yang lama. Pas udah ke-download dan ke-read dia langsung unsend semuanya.” Berdasarkan pengakuan CN, pelaku meminta untuk menyimpan nomornya terlebih dahulu dengan mengaku sebagai teman yang baru saja mengganti nomor “Iya, bilang kalo nomornya yang lama hapus aja gitu” Sambungnya.

Terkait dengan identitas pelaku, beberapa korban memiliki kemungkinan besar bahwa pengguna akun WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal ini berasal dari mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Jember. Dugaan ini dipertegas oleh AL yang menyatakan bahwa “Kemungkinan sih kalo menurutku sih anak faperta. Kenapa? Karena korban kebanyakan itu dari faperta gitu loh. Semuanya faperta”

Fenomena ini jelas mengundang ketakutan yang dialami oleh korban terkait dengan privasi nomor WhatsApp para korban. LE, korban lain mengutarakan dampak yang ia alami setelah mendapatkan pesan tersebut “Untuk rasa ngga aman sih pasti ya, soalnya kan nomornya udah kaya nyebar gitu ke orang yang nggak kenal. Apalagi ke orang yang kayak gitu” dia mengutarakan ketakutannya agar hal seperti ini tidak terulang kembali “Takut kenapa-napa lagi, digituin lagi. Itu sih. Ya semoga ini terakhir.”

Berdasarkan PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS JEMBER Bab 1 Pasal 5 (1) yang berbunyi “Kekerasan seksual mencangkup tindakan kekerasan seksual secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.” Penjelasan yang merujuk pada kasus ini disampaikan melalui penjabaran dalam peraturan yang sama pada Bab 1 Pasal 5 (2) poin b yang dijelaskan dalam kalimat “Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.” Jadi kita mengacu pada peraturan rektor tersebut dapat dikatakan bahwa kasus pengiriman foto tidak senonoh tersebut merupakan salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang mana untuk penanganan kasus terhadap pelaku maupun kepada korban juga diatur dalam peraturan tersebut.

Penulis : M. ‘Ubaidillah I.

Reporter : Diana Anggraeni & M. ‘Ubaidillah I

Editor : Zul Fauzi N.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *