Menilik Jalan Juang Pembebasan Tanah Pakel Melalui Arsip Selang Waktu
2 min readSabtu 24/06/2023 diadakan sebuah kegiatan yang diberi nama ATAS NAMA TANAH PAKEL. Acara ini diamulai pukul 10.00 WIB sampai malam hari. Acara ini bertepat di Jember Kreatif Lab (J-KLAB). Terdapat serangkaian agenda yang dilaksanakan, mulai dari pameran arsip rukun tani semberejo pakel Banyuwangi, poster, foto wayang kardus dan sabun cukil. Selain itu juga dilakukan agenda bedah buku Atas Nama Pakel sebagai agenda utama dan juga penampilan-penampilan seperti, music, teater dan puisi.
Pada acara Atas nama pakel ini mendatangkan beberapa Pembicara, yaitu Vina sebagai warga desa pakel, Wahyu Eka S dari WALHI JATIM dan Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Hum. dosen Fakultas Hukum Universitas jember sebagai Pembicara dari pihak akademisi.
Tanggal 24 September 2020, adalah hari dimana warga Desa Pakel di Banyuwangi mengambil (kembali) tanah yang disita oleh perusahaan perkebunan swasta PT. BUMI SARI. Menurut Vina Tanah ini sebenarnya milik warga dan mengacu pada dokumen “Akta 29” “Soerat Idin Memboeka Tanah” (1929) yang berbicara tentang pengosongan tanah secara tuntas oleh warga Pakel yang sebagian besar bekerja sebagai petani tak bertanah.
Pada acara yang berlangsung pada beberapa waktu yang lalu tersebut. Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Hum mengatakan bahwa ada 3 cara untuk bisa dilakukan mahasiswa dalam membebaskan dan memperjuangkan tanah pakel milik warga. Pertama dengan mencari makam millik leluhur dari warga pakel yang pertama kali membuka lahan disana atau biasa dikenal dengan “babat”. Adanya makam ini akan berperan penting dalam memperjuangkan tanah pakel berdasarkan hak tanah yasan (tanah yang tunduk pada hukum adat). Yang kedua dengan meminta izin ke Dinas Perhutani atau dinas perkebunan yang menguasai Sebagian lahan di Pakel. Dan yang ketiga adalah meminta bantuan Dr. Moeldoko.
Namun, meski zaman telah berubah dan pemerintahan telah berganti, warga desa Pakel tetap menghadapi kendala dalam perebutan hak atas tanahnya. Terakhir, pada Februari 2023, tiga petani Pakel ditangkap karena kesalahan prosedur dan kejanggalan proses pengadilan. Kemudian, pada 21 Mei 2023, buku Atas Nama Tanah Pakel resmi diterbitkan di tanah perjuangan, Desa Pakel. Buku ini disusun oleh kawan-kawan yang tergabung dalam Panitia Puputan Pakel (PPC) dan petani yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) yang melamar di Desa Sumberejo Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur.
Penulis : Luky N. R.
Editor : Shela R.